Pemeriksaan terhadap anak dengan gangguan atau kesulitan belajar sebaiknya dilakukan oleh suatu tim kerja terpadu yang meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti Dokter anak, Psikiater anak, Psikolog, Orthopaedago, dan sebagainya.
1. Wawancara orang tua dan anak
• Riwayat kehamilan
• Riwayat perkembangan fisik dan mental anak
• Riwayat medik anak termasuk fungsi indera penglihatan dan
pendengaran
• Riwayat keluarga dan ada tidaknya perubahan struktur keluarga
• Usia mulai timbulnya kesulitan belajar
• Ada tidaknya masalah kelurga yang dapat memicu timbulnya gangguan atau kesulitan
belajar pada anak
• Apakah ada tanda-tanda pencenderaan pada anak, baik fisik, emosi
atau seksual
2. Evaluasi anak oleh
• Dokter anak
Dokter anak merupakan dokter yang sering melakukan skrining awal adanya kesulitan belajar pada anak. Pemeriksaan fisik dan neurologi lengkap biasanya telah dilakukan, termasuk pemeriksaan mata, pendengaran atau kondisi medik lainnya bila diperlukan
• Psikiater anak
Melakukan pemeriksaan kondisi mental emosional anak. Evaluasi perasaan anak terhadap ketidakmampuan dalam memenuhi harapan sekolah atau orang tuanya. Observasi bagaimana interaksi anak dengan lingkungannya, harapan dan cita-cita anak. Selain itu, melakukan analisa dan penyimpulan akan adanya gangguan psikiatrik lain yang menyertai gangguan atau kesulitan belajar.
• Psikolog
Pemeriksaan oleh psikolog akan memberikan data mengenai sikap anak dalam menghadapi tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu juga memberikan masukan mengenai fungsi kecerdasan, bakat dan minat anak secara keseluruhan.
• Guru
Informasi mengenai pola perilaku dan prestasi akademik anak di sekolah, khususnya di dalam kelas merupakan informasi yang penting diketahui. Informasi ini tidak hanya penting dalam menegakkan diagnosis, tetapi juga dalam tindak lanjut dari penanganan yang akan dan telah diberikan kepada anak.
Referensi:
http://www.parenting.co.id/article/article_detail.asp?catid=2&id=150
Tidak ada komentar:
Posting Komentar